Sabtu, 13 Desember 2008

BPKP: Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara, Jenis Audit & Strategi Pemberantasan Korupsi



JENIS Audit yang Dilaksanakan BPKP
posted by Udin

BADAN Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Negara. Jenis audit yang dilaksanakan oleh BPKP, antara lain:

Audit Keuangan (Financial Audit)
Audit yang dilakukan terhadap laporan keuangan perusahaan dengan tujuan untuk menilai kelayakan/kewajaran atas penyajian laporan keuangan (opini).

Audit Kinerja (Performance Audit)
Audit yang dilakukan untuk menilai pencapaian kinerja suatu entitas/organisasi.

Audit Operasional (Operational Audit)
Audit yang dilakukan secara selektif dan sistematis terhadap kegiatan-kegiatan tertentu dengan tujuan untuk mengidentifikasi kelemahan dan memberikan saran perbaikan, sehingga tujuan dapat dicapai.

Audit Investigasi (Investigative Audit)
Audit yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan tertentu yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

STRATEGI Pemberantasan Korupsi
Strategi ini berkait erat dengan solusi atas permasalahan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, sebagai berikut:

Strategi preemptif yaitu memberikan kesadaran kepada masyarakat (public awareness) atau pencerahan kepada masyarakat untuk peduli terhadap masalah korupsi dan cara-cara mengatasinya.

Strategi preventif yaitu membangun sistem yang dapat mencegah dan mendeteksi (prevention and detection) perbuatan korupsi sesegera mungkin.

 Strategi represif yaitu upaya pemberantasan korupsi melalui audit investigatif atas kasus-kasus yang diduga mengandung penyimpangan yang merugikan keuangan negara