Rabu, 14 Januari 2009

GUGATAN, Pemilu 2009 & Partai Politik



GUGATAN YANG BERKAITAN DENGAN PARTAI POLITIK
MAHKAMAH Agung RI (MA-RI) pada tanggal 18 Desember 2008 telah mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik (Parpol). SEMA Nomor 11 Tahun 2008 tanggal 18 Desember 2008 tersebut ditujukan kepada para Ketua pengadilan di lingkungan Peradilan Umum yaitu Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, serta pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yaitu Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan TUN di seluruh Indonesia. SEMA dimaksud ditandatangani oleh Hakim Agung DR. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. -Wakil Ketua MA-RI Bidang Non Yudisial atas nama Ketua MA-RI.

Dasar pertimbangan MA-RI menerbitkan SEMA tersebut adalah sehubungan semakin dekatnya masa pemilihan umum (Pemilu) 2009 yang diperkirakan akan terjadi peningkatan kasus-kasus yang diajukan ke Peradilan Umum dan PTUN, antara lain terkait dengan Parpol. Oleh karena itu, MA-RI memandang perlu untuk memberikan pengarahan agar ada kesatuan persepsi sebagai berikut:

1.Bahwa pada umumnya perkara-perkara tersebut berisi gugatan yang ditujukan terhadap pejabat / fungsonaris dalam tubuh Parpol, berkaitan dengan surat-surat keputusan yang diterbitkan dalam jangkauan internal kepartaian.

2.Bahwa sesuai dan mengacu pada yurisprudensi yang sudah digariskan, maka Parpol bukanlah jabatan Tata Usaha Negara, sehingga keputusan-keputusan yang diterbitkan bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dan tidak dapat menjadi objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.

3.Bahwa gugatan kepada fungsionaris dalam tubuh Parpol yang diajukan kepada Peradilan Umum pada hakikatnya merupakan urusan intrnal partai, sehingga Hakim wajib berhati-hati dalam penyelesaiannya jangan sampai putusan tersebut akan menghambat tahapan dalam proses Pemilu.