Tampilkan postingan dengan label UNCAC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UNCAC. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Desember 2008

International Anti-Corruption Day - December 9, 2008





Events of Indonesia Anti-Corruption Day
posted by Albert Usada

The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) was adopted in Merida, Mexico, in December 2003. Ecuador became the thirtieth country to ratify the Convention on 15 September this year, and, as a result, it will enter into force on 14 December. As the first legally binding, international anti-corruption instrument, this Convention provides a unique opportunity to mount a global response to the vast problem of corruption.

Also, the UNCAC adopted in December 2005, is promoted as the key tool to fight corruption worldwide. As part of its ‘Corruption - Your NO Counts’ campaign,
The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) has produced a video spot to illustrate that people are not simply at the mercy of corruption and often have the power to say NO

Indonesia's Agenda
From 1 to 10 December, UNODC Indonesia and the University of Indonesia will carry out a series of activities to mark the anti-corruption day. These activities includes a talk show, an interactive campaign, a panel discussion on the future of anti-corruption efforts in the country, and a lecture focusing on perspectives on corruption.

On 9 December, UNODC Indonesia and the Corruption Eradication Commission (Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK) are organizing an event where the President will participate in a declaration against corruption with over 1000 invitees.

So, We know that the Secretary-General of the United Nations (Mr. Ban Ki-Moon) has message on International Anti-Corruption Day - 9 December 2008 as bellow:

"The world is reeling from a global financial crisis, caused in part by greed and corruption. Confidence in the financial system has been battered. The integrity of many banks has been called into question. Many people have lost their life savings."

"This is bad enough, yet another, silent financial crisis afflicting the world's poorest people attracts far less attention. Every year across the developing world, billions of dollars that are badly needed for health care, schools, clean water and infrastructure are stolen or lost through bribes and other misdeeds. This makes it harder to provide basic services and achieve the Millennium Development Goals. It denies people their fundamental human rights."

"The United Nations is fighting back. The UN Convention against Corruption, which came into force in December 2005, contains strong measures for building integrity and fighting corruption that apply to both the public and private sectors. There is an urgent need to make the Convention work and become the global norm. I look forward to the establishment of a robust mechanism to review implementation of the Convention, which is expected to be adopted by the next conference of States Parties."

"The global financial crisis also underlines the need for greater regulation. Under the Convention, bank secrecy is no longer an impediment to recovering stolen assets. The World Bank and the UN Office on Drugs and Crime are making important progress in helping States to get their money back through the Stolen Asset Recovery Initiative."

"It is not only governments and financial institutions that need to do more to prevent corruption and strengthen integrity. Corruption affects us all. It weakens democratic institutions, undermines the rule of law and enables terrorists to finance their nefarious work. On this International Day, let us all do our part to strengthen integrity, play by the rules, and turn the tide against this global menace. As UNODC's anti-corruption campaign states, your "no" counts."

Sabtu, 06 Desember 2008

December 9, The International Day Anti-Corruption Day



The International Anti-Corruption Day
posted by Albert Usada

As we know, that December 9 moment as the occasion of the International Day against Corruption. The Republic of Indonesia is a part of the countries in the United Nation (UN) Convention against Corruption (UNCAC, 2005).
The Convention subjects all the State Parties to the same scrutiny and sets clear rules to be applied equally to all. Especially for the Republic of Indonesia by the Rule ratification on The Rule of 2006 Number 7.

December 9, International Anti-Corruption Day
posted by Albert Usada

Attitudes on corruption are changing. As recently as ten years ago, corruption was only whispered about. Today there are signs of growing intolerance toward corruption and more and more politicians and chief executives are being tried and convicted.
The United Nations Convention against Corruption - which entered into force in December 2005 - is both a cause and an effect of this trend. Its provisions are the most comprehensive, universal and even-handed measures for tackling this global challenge. The Convention subjects all the State Parties to the same scrutiny and sets clear rules to be applied equally to all.

The aim of UNODC's 2007-2008 anti-corruption communication campaign is to support this positive and pro-active stance against corruption. The United Nations Convention against Corruption will be promoted as the key tool to fight corruption worldwide and as the impetus for a global and forceful movement.

Please use the material below in your anti-corruption efforts. Statement by UNODC Executive Director Antonio Maria Costa.

Leaflet Anti-Corruption

Logos and Slogans UNCAC

Poster UNCAC & UNDOC

Source: www.unodc.org

Selasa, 02 Desember 2008

KERUGIAN NEGARA & Tindak Pidana Korupsi


KERUGIAN Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
oleh Yunus Husein (Kepala PPATK)

DARI sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, hanya dua pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merumuskan tentang "merugikan keuangan negara", yaitu Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 dan perubahannya. Walaupun hanya dua pasal, pasal ini sangat favorit dipakai untuk menjerat para pelaku korupsi yang secara keseluruhan telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Ada beberapa pasal yang tidak mengaitkan korupsi dengan keuangan negara, misalnya pasal tentang penyuapan.
Seorang pejabat yang menerima suap dari seseorang tidak dapat dikatakan merugikan keuangan negara. Bahkan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan UU No 7/2006,unsur kerugian negara tidak dimasukkan lagi sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.
Walaupun demikian, UU No 31/1999 dan perubahannya masih mencantumkan kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi. Tulisan ini menjelaskan berbagai aspek yang terkait dengan masalah kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Terjadinya Kerugian Negara
Ada beberapa cara terjadinya kerugian negara, yaitu kerugian negara yang terkait dengan berbagai transaksi: transaksi barang dan jasa, transaksi yang terkait dengan utang-piutang, dan transaksi yang terkait dengan biaya dan pendapatan. Tiga kemungkinan terjadinya kerugian negara tersebut menimbulkan beberapa kemungkinan peristiwa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pertama, terdapat pengadaan barang dengan harga yang tidak wajar karena jauh di atas harga pasar, sehingga dapat merugikan keuangan negara sebesar selisih harga pembelian dengan harga pasar atau harga yang wajar. Korupsi di dalam proses pengadaan barang dan jasa inilah yang paling banyak terjadi di Indonesia. Sering kali proses pengadaan barang dan jasa diikuti dengan adanya suap atau kickbackdari peserta tender kepada pejabat negara.
Kedua, harga pengadaan barang dan jasa wajar. Wajar tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa yang dipersyaratkan. Kalau harga barang dan jasa murah, tetapi kualitas barang dan jasa itu kurang baik, maka dapat dikatakan juga merugikan keuangan negara.
Ketiga, terdapat transaksi yang memperbesar utang negara secara tidak wajar, sehingga dapat dikatakan merugikan keuangan negara karena kewajiban negara untuk membayar hutang semakin besar. Misalnya pada waktu yang lalu pernah terjadi sebuah bank swasta yang saham mayoritasnya Bank Indonesia menjamin surat-surat berharga dalam jumlah miliaran rupiah yang diterbitkan grup bank tersebut.
Ketika surat berharga jatuh waktu, penerbit surat berharga tidak mampu membayar, sehingga bank sebagai penjamin harus membayar. Akibatnya, jumlah utang bank tersebut semakin besar dan menjadi beban bagi pemiliknya untuk membantu penyelesaiannya. Keempat, piutang negara berkurang secara tidak wajar dapat juga dikatakan merugikan keuangan negara.
Kelima,kerugian negara dapat terjadi kalau aset negara berkurang karena dijual dengan harga yang murah atau dihibahkan kepada pihak lain atau ditukar dengan pihak swasta atau perorangan (ruilslag). Dapat juga terjadi aset negara yang tidak boleh dijual, tetapi kemudian dijual setelah mengubah kelas aset negara yang akan dijual tersebut menjadi kelas yang lebih rendah, seperti yang pernah terjadi pada salah satu instansi pemerintah beberapa waktu yang lalu.
Modus keenam untuk merugikan negara adalah dengan memperbesar biaya instansi atau perusahaan. Hal ini dapat terjadi baik karena pemborosan maupun dengan cara lain, seperti membuat biaya fiktif. Dengan biaya yang diperbesar, keuntungan perusahaan yang menjadi objek pajak semakin kecil, sehingga negara tidak menerima pemasukan pajak atau menerima pemasukan yang lebih kecil dari yang seharusnya.
Di samping itu, kerugian negara dapat juga timbul dengan cara ketujuh, yaitu hasil penjualan suatu perusahaan dilaporkan lebih kecil dari penjualan sebenarnya,sehingga mengurangi penerimaan resmi perusahaan tersebut. Misalnya dengan melakukan transfer picing, di mana perusahaan menjual barang secara murah kepada perusahaan lain di luar negeri yang masih ada kaitan dengan perusahaan penjual. Akibatnya, penerimaan perusahaan lebih kecil dari seharusnya, sehingga objek pajaknya tidak ada sama sekali atau semakin kecil.

Menentukan Kerugian Negara
Menentukan keberadaan dan besarnya kerugian negara selalu menjadi perdebatan yang sengit antara berbagai pihak, misalnya antara terdakwa dan pembelanya dengan jaksa penuntut umum. Untuk menentukan hal tersebut, selama ini jaksa banyak dibantu ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau ahli lain yang ditunjuk.
Sudah tentu keterangan dari ahli ini diberikan berdasarkan keahlian atau setelah melakukan semacam audit khusus terhadap instansi atau perusahaan yang menimbulkan kerugian negara. Kalau kerugian negara ini terkait dengan suatu barang yang sulit untuk dilakukan penilaian, misalnya pabrik petrokimia perlu dilakukan penilaian oleh jasa penilai, sudah tentu untuk melakukan penilaian ini perlu dilakukan dengan metode yang prudence dan baku.
Untuk itu perlu diatur tentang metode yang dapat dilakukan jasa penilai agar diperoleh hasil yang standar yang dapat diterima semua pihak. Keterangan ahli ini diperlukan untuk menjelaskan dan membuktikan kerugian negara yang timbul dan berasal dari berbagai transaksi yang disebutkan di atas yang terkait dengan terdakwa.
Dalam hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat membantu dengan memberikan laporan hasil analisisnya tentang berbagai transaksi yang menimbulkan kerugian negara tersebut. Di samping itu, PPATK juga dapat membantu melihat perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melihat berbagai transaksi dari pihak-pihak yang terkait, misalnya melihat apakah ada penyuapan (kickback) yang diterima seorang pejabat negara.

Mengubah Mindset
Untuk masa yang akan datang sudah saatnyalah untuk mengubah mindset, bahwa tidak perlu mempermasalahkan lagi ada / tidaknya kerugian negara pada suatu tindak pidana korupsi karena beberapa alasan. Pertama, standar internasional seperti yang diatur dalam UNCAC tidak menggunakan unsur kerugian negara di dalam tindak pidana korupsi.
Bahkan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa ini juga mengatur korupsi di sektor swasta. Kedua, banyak tindak pidana korupsi yang tidak merugikan keuangan negara secara langsung, seperti tindak pidana penyuapan. Dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat, bukan negara. Walaupun tidak merugikan keuangan negara,dampak tindak pidana suap ini sangat merugikan pelaku pasar yang secara tidak langsung dapat merugikan perekonomian.
Banyaknya suap akan menimbulkan high cost economy yang membuat daya saing pelaku pasar menjadi lemah dan harga barang menjadi lebih mahal. Kesemuanya sudah tentu memberatkan masyarakat. Suap ini sangat merugikan rakyat kecil yang tidak memiliki uang dan kekuasaan.
Ketiga, terdapat perlakuan yang sama antara badan usaha milik negara dan perusahaan swasta kalau terjadi tindak pidana yang melibatkan perusahaan tersebut.Dengan perubahan sikap seperti ini, yang disertai dengan perubahan undang-undang yang terkait, maka pemberantasan korupsi menjadi lebih luas dan lebih adil.
Sumber: www.ppatk.go.id/content.php?s_sid=1453

Sabtu, 29 November 2008

UNCAC: Global response to a global problem

GLOBAL Synergy between UNCAC and UNDOC as global response to global problem against Corruption
posted by Albert Usada


CORRUPTION undermines democratic institutions, retards economic development and contributes to government instability. Corruption attacks the foundation of democratic institutions by distorting electoral processes, perverting the rule of law, and creating bureaucratic quagmires whose only reason for existence is the soliciting of bribes. Economic development is stunted because outside direct investment is discouraged and small businesses within the country often find it impossible to overcome the "start-up costs" required because of corruption.

The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) creates the opportunity to develop a global language about corruption and a coherent implementation strategy. A multitude of international anti-corruption agreements exist, however their implementation has been uneven and only moderately successful. The UNCAC gives the global community the opportunity to address both of these weaknesses and begin establishing an effective set of benchmarks for effective anti-corruption strategies. The Global Programme against Corruption (GPAC) is a catalyst and a resource to help countries effectively implement the provision of the UN Convention against Corruption.

There are a rapidly growing number of countries that have become parties to the Convention. The primary goal of the Anti-Corruption Unit (ACU)/Global Programme against Corruption (GPAC) is to provide practical assistance and build technical capacity to implement the UNCAC and efforts will concentrate on supporting Member States in the development of anti-corruption policies and institutions. This will include the establishment of preventive anti-corruption frameworks.
Source: www.unodc.org/unodc/en/corruption/index.html